PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Benarkah
kebanyakan orang ingin mengelakan risiko? Karena selalu ingin aman dan hidup
tentram, maka memang kebanyakan orang takut menanggung resiko. Namun semua
tahap kehidupan kita mengandung resiko. Kemanapun kita mengelak atau lari dari
resiko, maka disitupun kita akan menemukan risiko yang lainnya. Resiko
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan. Bahkan ada orang yang
mengatakan , bahwa tak ada hidup tanpa resiko sebagaimana tak ada hidup tanpa
maut. Jadi dengan demikian setiap hari kita menghadapi resiko, baik sebagai
perorangan, maupun sebagai perusahaan. Orang berusaha melindungi diri tehadap
resiko, demikian pula badan usaha pun harus berusaha melindungi diri terhadap
resiko.
Agar
resiko tidak menghalangi kegiatan perusahaan, maka seharusnyalah itu
dimanajemeni dengan sebaik-baiknya. Namun benarkah para pengusaha Indonesia
kurang memperhatikan manajemenn resiko? Program Manajemen Resiko pertama-tama
bertugas mengidentifikasikan resiko-resiko yang dihadapi, sesudah itu mengukur
atau menentukan besarnya resiko itu dan kemudian barulah dapat dicarikan jalan
untuk menghadapi atau menangani resiko itu. Ini berarti orang harus menyusun
strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikannya.
Pendeknya
dengan program itu, dapatlah dilindungi keefektifan operasi perusahaan yang
bersangkutan. Jadi pernyataan yang harus dicari jawabannya oleh manajer resiko
antara lain adalah : Resiko apa saja yang dihadapi perusahaannya. Bagaimana
dampak resiko itu terhadap kehidupan bisnis perusahaannya. Resiko mana yang
harus dihadapi sendiri, mana yang harus dipindahkan kepada asuransi. Metode
mana yang cocok dan efisien untuk menghadapinya.
1.2
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, yang telah diuraikan
diatas, maka perumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah
pengertian dari pembelanjaan resiko?
2. Sebutkan
pendekatan pembelanjaan resiko?
3. Bagaimana
cara untuk melakukan risk financing transfer dan risk retention?
1.3
Tujuan
Penulisan Makalah
Penulisan makalah tentang pembelanjaan resiko bertujuan untuk :
1. Untuk
menjelaskan pengertian pembelanjaan resiko.
2. Untuk
menjelaskan pendekatan pembelanjaan resiko.
3. Untuk
menjelaskan cara untuk melakukan risk financing transfer dan risk retention.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa
pemindahan resiko dapat digolongkan dalam dua cara, yaitu pengendalian resiko
dan risk financing transfer. Pemindahan resiko melalui pengendalian resiko
tidak memerlukan pengerahan dana, karena dapat dijalankan dengan :
1. Memindahkan
harta atau kegiatan kepada pihak lain
2. Memindahkan
tanggungjawab kepada transfree dengan maksud menghilangkan atau mengurangi
tanggungjawab transferor terhadap kerugian yang bersangkutan, dan
3. Menganggap
kerugian yang bersangkutan dipikul pihak lain.
Pengendalian
resiko merupakan usaha untuk mengurangi kerugian potensial dan mengusahakan
agar resiko lebih dapat diramalkan.
Pembelanjaan
resiko merupakan cara pengadaan dana untuk
memulihkan kerugian. Pendekatan pembelanjaan resiko dibagi menjadi :
A. Risk Financing Transfer
Risk
financing transfer merupakan usaha memindahkan resiko disertai dengan
pembiayaan. Pemindahan resiko melalui risk financing berarti transferer mencari
dana eksternal untuk membayarkan kerugian yang bersangkutan, jika kerugian itu
benar-benar terjadi.
Adapun
risk financing tranfer dapat dilakukan dengan cara :
· Transfer
resiko kepada perusahaan asuransi ( insurance transfer).
· Transfer
resiko kepada perusahaan lain yang bukan perusahaan asuransi (non-insurance
transfer) .
1.
Insurance
Transfer
Insurance
Transfer merupakan pemindahan resiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi
adalah salah satu cara dalam menghadapi resiko, dengan mentransfer resiko ke
perusahaan asuransi, dengan membayar premi yang jauh lebih kecil atau minim
bila dibandingkan dengan resiko kerugian financial bila terjadi musibah.
Asuransi alah satu pilar utama dalam merencanakan keuangan masa depan. Terdapat
tiga aliran pemikiran mengenai asuransi. Aliran pertama memandang asuransi
merupakan hubungan tetanggung dengan penanggung sebagai alat pemindah resiko.
Aliran kedua mengabaikan hubungan ini dan memandang asuransi sebagai teknik
atau mekanisme penaggungan. Sedangkan aliran ketiga menggabungkan kedua aliran
sebelumnya.
Asuransi
meratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para
anggota kelompok untuk pembayarannya. Jadi, asuransi dapat dikatakan alat
pemerataan kerugian. Untuk mengurangi beban ekonomi para anggota kelompok,
penaggung juga ikut serta dalam kegiatan pencegahan kerugian. Akan tetapi
tujuan pokok asuransi bukanlah pemerataan atau pencegahan kerugian, melainkan
mengurangi uncertainty (ketidakpastian) yang disebabkan oleh kesadaran
kemungkinan terjadinya kerugian.
Adapun
resiko-resiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
· Kerugian
potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah
Resiko
kerugian yang cukup besar merupakan suatu syarat kelayakan ekonomis asuransi.
Kerugian yang mungkin terjadi haruslah cukup besar bagi tertanggung, sedangkan
biaya asuransinya, relatif rendah dibandingkan kemungkinan kerugian tersebut.
Jika kemungkinan kerugian tidak cukup besar bagi tertanggung, mereka tidak akan
tertarik memindahkan resikonya kepada perusahaan asuransi. Banyak resiko yang
cukup ditangani sendiri oleh perusahaan, karena kemungkinan kerugiannya
sedemikian kecil. Contoh, jika karyawan perusahaan sakit ringan, maka cukup di
tangani oleh perusahaan sendiri.
· Probabilitas
dapat diperhitungkan
Premi
asuransi didasarkan atas ramalan tentang masa depan, sedangkan ramalan itu
didasarkan atas taksiran probabilitas. Probabilitas itu sendiri biasanya
didasari pada pengalaman masa yang lalu.
· Massal
dan homogen
Syarat
utama bagi suatu perusahan untuk dapat diasuransikan adalah massal. Artinya,
harus ada sejumlah besar unit yang terbuka untuk resiko yang sama. Dalam hal
asuransi mobil, harus ada sejumlah besar mobil. Dalam asuransi jiwa, harus ada
sejumlah besar orang. Untuk memperoleh taksiran probabilitas yang akurat,
diperlukan pengamatan terhadap sejumlah besar kejadian.
· Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan
Tertanggung
tidak boleh memiliki kontrol atau pengaruh terhadap kejadian yang akan
diasuransikan. Dalam kenyataannya, situasi ini hanya berlaku untuk
peristiwa-peristiwa yang tidak disengaja, misalnya gempa bumi atau cuaca.
· Kerugian
tertentu
Umumnya
perusahaan asuransi berjanji akan membayar kerugian jika terjadi selam waktu
tertentu dan di tempat tertentu. Misalnya, perjanjian untuk menutup kerugian
kebakaran pada lokasi tertentu, berlakunya kontrak ini harus diketahui kapan
dan dimana kerugian itu terjadi.
2.
Non
Insurance Transfer
Kebanyakan
pemindahan resiko kepada pihak non-asuransi dilakukan melalui kontrak-kontrak
bisnis biasa dan melalui kontrak khusus untuk pemindahan resiko. Isi kontrak
berkenaan dengan pemindahan tanggungjawab keuangan atas harta, kerugian atas
net income, kerugian personil dan tanggung gugat kepada pihak ketiga.
Pemindahan
ini dapat dibedakan berdasarkan tanggungjawab yang dipindahkan. Pada keadaan
yang ekstrim, transfer hanya memindahkan tanggung jawab keuangan saja untuk
tindakan yang tidak disengaja oleh pihak transfree. Pada keadaan ekstrim yang
lain pihak tramsfree akan menerima ganti rugi berkenaan dengan yang disebutkan
dalam kontrak, tidak memperhatikan apa penyebab kerugian itu sendiri.
Non-insurance
mempunyai beberapa keterbatasan yang harus diperhatikan oleh manjer resiko,
antara lain sebagai berikut:
Pertama:
Kontrak itu tidak mungkin hanya memindahkan sebagian resiko daripada resiko
yang menurut pendapat manajer telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Oleh
karena itu manajer harus mempelajari isi kontrak dengan seksama.
Kedua:
bahasa yang tertulis didalamnya adalah bahasa hukum yang sangat sukar dipahami oleh
orang yang tidak ahli hukum sehingga menyebabkan salah tafsir atau salah
mengerti.
Ketiga:
surat kontrak dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika isi kontrak bertentangan
dengan undang-undang peraturan pemerintah, kebijaksanaan pemerintah atau tidak wajar
bagi transfree.
Contoh
Non-Insurance Risk Financing Transfer
·
Melaui leasing, lessor
dapat memindahkan kepada penyewa tanggung jawab keuangan untuk kerusakan harta
atau kecelakaan badan bagi pihak ketiga. Sebelum ditandatangaini, perjanjian
tanggung jawab seperti itu berada pada pihak lesson.
·
Melalui perjanjian
leasing, lesse juga dapat menggeser kerugian potensialnya kepada lessor,
tergantung bagaimana perjanjian itu dibuat.
·
Pemindahan resiko juga
terjadi pada kontrak pembangunan suatu bangunan, dimana dalam kontrak
disebutkan adanya pembayaran premi resiko.
·
Neutralization
merupakan proses menyeimbangkan kans kerugian atas kans keuntungan. Contoh yang
paling populer dalam dunia perdagangan adalah hedging.
B. Risk Retention (Menaggung Sendiri Resiko)
Retensi berarti bahwa perusahaan
mempertahankan sebagian atau seluruh kerugian yang dapat berakibat bagi
kerugian yang diberikan. Tidak semua resiko usaha harus diasuransikan, sehingga
resiko-resiko yang relatif tidak begitu berpengaruh terhadap operasi usaha atau
perusahaan, biasanya akan ditangani oleh perusahaan itu sendiri. Sumber
pendanaan untuk menangani resiko semacam ini berasal dari dalam perusahaan.
Penaggungan sendiri ini dapat bersifat pasif (tidak direncanakan) dan dapat
pula bersifat aktif (direncanakan).
Dikatakan pasif, bila manajer resiko
tidak memperhatikan tentang adanya exposure, oleh karena itu manajer resiko
tidak melakukan usaha sedikitpun untuk menanganinya. Sedikit sekali perusahaan
yang telah mengidentifikasikan semua exposure terhadap kerugian harta benda,
kerugian tanggung gugat dan kerugian personal. Sebagai akibatnya, penanggungan
resiko yang tidak terencana merupakan hal yang umum dijumpai. Kadang-kadang
dijumpai perusahaan yang telah mengidentifikasi
resiko, tetapi menaksir terlalu rendah terhadap kerugian potensial yang mungkin
dapat terjadi.
Pada keadaan lain dijumpai pula, bahwa
manjer resiko memang peka terhadap exposure, tetapi terus menerus menunda
mengambil keputusan tentang bagaimana menanganinya. Unplanned retention secara
kebetulan dapat dijadikan sebagai pendekatan yang terbaik bagi eksposur
tertentu tetapi tidak pernah menjadi cara yang rasional.
Rentention disebut aktif jika manajer
mempertimbangkan metode-metode lagi untuk menangani resiko, kemudian memutuskan
secara sadar untuk tidak memindahkan resiko potensial itu. Suatu planned
retention dikatakan rasional atau tidak, tergantung pada keadaan yang
melingkupi pengambilan keputusan untuk menanggung sendiri resiko itu.
Kadang-kadang ditemui bahwa resiko yang menurut pertimbangan orang banyak
seharusnya tidak ditanggung sendiri, ternyata di tanggung sendiri oleh
perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya, resiko yang harusnya ditanggung
sendiri ternyata justru diasuransikan.
1.
Alasan Perusahaan
Melakukan Retention
Suatu
perusahaan yang menanggung sendiri resiko, dapat digolongkan kedalam salah satu
kategori sebagai berikut:
a) Keharusan
karena perusahaan tidak punya pilihan lain
Keharusan
(default) menaggung sendiri resiko disebabkan perusahaan tidak mungkin
memindahkan suatu resiko. Misalnya, resiko tanggung jawab untuk tindakan
kriminal, atau keusangan harta. Belum ada perusahaan asuransi yang bersedia untuk
menangani kedua resiko tersebut.
b) Biaya
Jika
perusahaan memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi maka perusahaan
memiliki kewajiban untuk membayar premi yang dikategorikan sebagai berikut :
·
Loss allowance, yaitu
perkiraan pihak asuransi tentang kerugian harapan pihak tertanggung.
·
Loading yang meliputi
biaya profit margin dan perkiraan pengeluaran tak terduga. Loading dapat
mencapai 30% sampai 40% dari premi. Jika perusahaan bermaksud menaggung sendiri
resiko, maka harus dipertimbangkan, apakah lebih murah diasuransikan
dibandingkan diasuransikan dengan penghematan pembayaran premi tersebut ?
c) Kerugian
harapan
Jika
perusahaan percaya bahwa kerugian harapan yang dihitungnya lebih rendah dari
perkiraan pihak asuransi, maka perusahaan dalam jangka panjang dapat menghemat
pengeluaran sebesar selisih kedua perhitungan itu. Bahkan, jika kerugian
harapan sama dengan perhitungan pihak asuransi, maka pilihan yang tepat masih
pada retention.
Disamping
perkiraan kerugian harapan, harus pula dipertimbangkan perkiraan penyebaran
kerugian harapan. Jika perusahaan menghadapi kerugian yang mungkin tahun
berikutnya lebih besar dari yang sanggup ditanggungkan, maka perusahaan harus
sanggup membayar premi asuransi lebih besar dari kerugian harapan, dengan
maksud menghilangkan ketidak pastian dalam jangka pendek. Jumlah ekstra yang
ingin dibayar itu tergantung atas keparahan kerugian potensial, kemampuan untuk
menanggung kerugian, resiko yang diperkirakan (variasi kerugian potensial)
serrta tujuan manajemen resiko perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, jika
tujuan manjemen resiko adalah menciptakan ketenangan berpikir dan menstabilkan
pendapat, maka perusahaan akan menaruh perhatian pada variasi kerugian
tersebut. Namun, jika tujuan perusahaan adalah survival, maka variasi kerugian
itu akan diabaikan.
Pihak
tertanggung yang akan menaggung resiko dalam batas tertentu, tetapi ingin
mendapatkan perlindungan terhadap kerugian yang melebihi batas tersebut dapat
menggabungkan retention dan asuransi melalui axcess insurance atau deductibles.
Hal tersebut, biasanya melindungi tertanggung atas kerugian perunit atau
perkejadian diatas suatu jumlah tertentu, tetapi kadang-kadang asuransi ini
melindungi kerugian diatas jumlah kerugian pertahun.
d) Opportunity
cost
Opportunity
cost menyangkut timing pembayaran premi dibandingkan dengan pengeluaran untuk
kerugian. Jika premium akan sama atau lebih kecil dari kerugian dan pengeluaran
alternatif, serta jarak dan waktu antara pembayaran premi dan pembayaran
kerugian dan pengeluaran alternatif itu akan memberikan keuntungan lebih besar
atas hasil investasi dana cadangan untuk pembayran kerugian itu, maka
perusahaan mungkin lebih memilih retention. Misalnya, premium itu Rp
115.000.000,00 yang dibayar pada permulaan jangka waktu polis. Pembayaran
harapan untuk kerugian dan pengeluaran alternatif Rp 40.000.000,00 dibayar segera dan Rp
40.000.000,00 dibayar pada akhir bulan ke-6 serta Rp 40.000.000,00 dibayar pada
akhir bulan ke-8. Pembayaran alternatif itu berjumlah Rp 120.000.000,00,
tingkat suku bunga yang berlaku 12%
pertahun, maka present value-nya adalah Rp 40.000.000,00 + Rp 37.740.000,00 +
Rp 33.690.000,00 = Rp 111.430.000,00. Jadi, jika resiko ditanggung sendiri,
maka akan ada keuntungan sebagai berikut:
Rp 115.000.000,00 – Rp 111.430.000,00 = Rp
3.570.000,00
Pengembalian
investasi yang tinggi, panjang jarak waktu sebelum kerugian dan pengeluaran,
maka akan semakin penting mempertimbangkan aliran kas tersebut. Semakin panjang
time log (jarak waktu) sehubungan denga kerugian tanggung gugat, menyebabkan
faktor ini menjadi alasan lebih penting untuk menaggung sendiri rsiko tanggung
gugat dari pada resiko harta.
e) Kualitas
pertanggungan
Sebagian
pengusaha percaya, bahwa pelayanan yang disediakan oleh penaggung (pihak
asuransi) dapat dilaksanakan lebih baik oleh suatu perusahaan lain atau oleh
suatu biro jasa. Pihak asuransi meragukan bahwa perusahaan akan
menyelenggarakan service pertanggungan lebih baik dari pada yang disedikan
perusahaan asuransi, karena perusahaan kurang berpengalaman dan kekurangan
tenaga profesional. Hal-hal yang mendorong perusahaan melakukan retention,
antara lain sebagai berikut :
·
Jika biaya lebih rendah
dari biaya yang dibebankan oleh asuransi.
·
Jika kerugian harapan
lebih rendah dari perkiraan perusahaan asuransi.
·
Jika unit yang
mengghalangi resiko jumlahnya sangat banyak, sehingga profitabilitas resiko
akan menjadi lebih rendah.
·
Tujuan manajemen resiko
yang menerima variasi lebih besar dalam kerugian tahunan.
·
Biaya dan jumlah
kerugian membengkak dalam jangka panjang, sehingga mengakibatkan opportunity
cost menjadi sangat besar.
·
Peluang yang kuat bagi
investasi dan mengakibatkan opportunity cost menjadi besar.
·
Keuntungan pelayanan
internal (non-insurer servicing).
Kelemahan
tindakan retention ada kemungkinan bahwa :
·
Biaya yang lebih besar
daripada biaya yang dibebankan pihak asuransi
·
Kerugian harapan lebih
besar dari pada kerugian yang diperkirakan perusahan asuransi
·
Ekspor unit sedikit,
kemungkinan resiko tinggi dan perusahaan sukar untuk meramalkan probabilitas
kemungkinan kerugian secara cermat
·
Ketidakmampuan keuangan
menopang maximum possible loses atau maximum probable loses dalam short run
·
Tujuan manajemen resiko
yang ditekankan kepada ketenangan pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil
·
Pembayaran kerugian dan
expense membengkak selama jangka waktu yang pendek
·
Peluang investasi
terbatas serta tingkat pengembalian yang rendah
·
Lebih menguntungkan
jasa perusahaan asuransi
·
Peraturan perpajakan
dapat pula menyebabkan retention menjadi kurang menarik
2.
Cara Penyediaan Dana
Penyediaan
dana untuk program retention dapat dilakukan dengan salah satu cara dari
cara-cara berikut :
a. Tanpa
penyediaan dana sebelumnya
Resiko
yang ditanggung perusahaan pada suatu waktu dapat menimbulkan kerugian. Dengan
cara seperti ini, maka kerugian perusahaan akan ditutup dengan dana yang
kebetulan tersedia atau dibebankan pada pendapatan ditahun yang bersangkutan.
Pendekatan semacam ini mengandung bahaya jika kerugian sedemikian besar,
sehingga tidak dapat ditutup oleh laba pada tahun yang bersangkutan. Dalam
keadaan seperti ini, perusahaan terpaksa mencari dana yang mungkin diperoleh
dengan biaya mahal atau dengan menjual murah aset perusahaan untuk menutup
kerugian yang dihadapi.
b. Membentuk
dana dan cadangan
Dengan
cara ini, dana untuk menutup resiko dapat diperoleh dari dana cadangan yang
setiap tahun dikredit dengan laba yang disisihkan. Banyaknya dana yang
disisihkan itu adalah sejumlah kerugian yang diperkirakan pertahun. Ada
perusahaan yang membentuk cadangan umum saja, ada pula yang membentuk cadangan
khusus. Misalnya, cadangan piutang tak tertagih, cadangan biaya pengobatan,
cadangan biaya kecelakaan kerja dan sebagainya.
Beberapa
kelemahan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
·
Cadangan adalah
pemindah bukuan secara accounting yang setiap hari belum tentu tersedia uang
tunai sebanyak yang tercatat dalam rekening cadangan yang bersangkutan,
sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan memperoleh uang tunai untuk
menutupi resiko.
·
Penaksiran expected
loss jarang sekali tepat.
·
Berkaitan dengan pajak,
belum tentu cara seperti ini diizinkan oleh pemerintah, karena kan mengurangi
pendapatan kena pajak.
c. Self
insurance
Untuk
mengatasi kelemahan pengelolaan dana seperti yang disebutkan diatas, perusahaan
yang memisahkan pengelolaan dana cadangan itu dari pengelolaan dana perusahaan.
Self-insurance adalah bagian dalam organisasi suatu perusahaan yang berwenang
mengelola dana yang dicadangkan. Self insurance dapat menginvestasikan dana
cadangan perusahaan dalam kegiatan yang produktif, selama dana tersebut belum
terpakai dengan catatan dana tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu jika
perusahaan menderita kerugian karena suatu peristiwa secara tiba-tiba.
d. Captive
insurer
Ada
perusahaan yang mengorganisasikan sebuah perusahaan asuransi yang sebagian
besar nasabahnya adalah orang perusahaan itu sendiri. Asuransi seperti itu
disebut captive insurer. Keuntungan yang mendorong perusahaan mendirikan
captive insurer karena captive insurer dapat membeli perlindungan dari
perusahaan re-asuransi yang lebih flexible dan tidak begitu banyak pembatasan,
sedangkan self insurer tidak dapat memperoleh perlindungan dari re-asuransi.
Oleh karena itu, perusahaan melalui captive insurer-nya dapat membeli
perlindungan untuk resiko yang luar biasa atau untuk resiko yang tidak sanggup
ditanggung oleh perusahaan asuransi biasa.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Pembelanjaan
Resiko merupakan cara pengadaan dana untuk
memulihkan kerugian.
2.
Pendekatan
Pembelanjaan Resiko:
a. Risk Financing Transfer
merupakan usaha memindahkan resiko disertai dengan pembiayaan. Pemindahan
resiko melalui risk financing berarti transferer mencari dana eksternal untuk
membayarkan kerugian yang bersangkutan, jika kerugian itu benar-benar terjadi.
b. Risk Retention (Menaggung
Sendiri Resiko)
Retensi
berarti bahwa perusahaan mempertahankan sebagian atau seluruh kerugian yang
dapat berakibat bagi kerugian yang diberikan. Tidak semua resiko usaha harus
diasuransikan, sehingga resiko-resiko yang relatif tidak begitu berpengaruh
terhadap operasi usaha atau perusahaan, biasanya akan ditangani oleh perusahaan
itu sendiri.
3.
Cara
untuk melakukan Risk Financing Transfer
a. Insurance Transfer
merupakan pemindahan resiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi adalah salah
satu cara dalam menghadapi resiko, dengan mentransfer resiko ke perusahaan
asuransi, dengan membayar premi yang jauh lebih kecil atau minim bila
dibandingkan dengan resiko kerugian financial bila terjadi musibah.
b. Non Insurance Transfer
Kebanyakan
pemindahan resiko kepada pihak non-asuransi dilakukan melalui kontrak-kontrak
bisnis biasa dan melalui kontrak khusus untuk pemindahan resiko.
Cara untuk melakukan Risk Retention
a.
Alasan
Perusahaan Melakukan Retention
Suatu
perusahaan yang menanggung sendiri resiko, dapat digolongkan kedalam salah satu
kategori sebagai berikut:
Ø Keharusan
karena perusahaan tidak punya pilihan lain
Ø Biaya
Ø Kerugian
harapan
Ø Opportunity
cost
Ø Kualitas
pertanggungan
b.
Cara
Penyediaan Dana
Penyediaan
dana untuk program retention dapat dilakukan dengan salah satu cara dari cara-cara berikut :
Ø Tanpa
penyediaan dana sebelumnya
Ø Membentuk
dana dan cadangan
Ø Self
insurance
Ø Captive
insurer
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking