BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam telah mengajarkan bila ingin memberikan hasil
usaha baik berupa barang maupun pelayanan/jasa hendaknya memberikan yang
berkualitas, jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas kepada orang
lain. Seperti dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.[1]