BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejak dekade
1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja.
Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba.
Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi
para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya
mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan
dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang
sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih
mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh
bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu.
Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam
argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama
dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu
riba. Dan riba hukumnya adalah haram.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist.
Riba
adalah kebiasaan yang telah membudaya dikalangan masyarakat Arab, jauh sebelum
larangan riba berlaku. Riba telah menjatuhkan moral dan rohani dalam diri
manusia, disamping memecah-belah masyarakat. Karena kepentingan dan kemiskinan
seseorang telah dijadikan suatu kesempatan untuk memupuk kekayaan dan modal
oleh orang lain.
Dalam ajaran Agama Yahudi dan
Masehi, riba diharamkan secara jelas. Karena didalam perjanjian lama yang
dikutip dari Sifrul Khuruf dalam
buku yang ditulis Ahmad Shalaby
disebutkan “Jika saudaramu berhajat maka tangguhkanlah ia, janganlah meminta
keuntungan dan faedah darinya”. Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan untuk
mengambil bunga. Karena pelarangan tersebut banyak sekali terdapat dalam
perjanjian lama.
Bukan hanya ada pada Agama Yahudi
dan Masehi. Tetapi larangan riba juga terdapat pada Agama lainnya. Karena
menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang dapat
membedakan antara golongan kaya dan golongan miskin.
1.2
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang,
yang telah diuraikan diatas, maka perumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengharaman riba menurut Islam?
2. Apa
hukuman bagi dosa karena riba?
3. Bagaimana
perbedaan sistem bunga dan margin bagi peminjam?
1.3
Tujuan
Penulisan Makalah
Penulisan makalah tentang riba dan bisnis Islam bertujuan untuk :
1. Untuk
menjelaskan pengharaman riba
2. Untuk
menjelaskan dosa karena riba
3. Untuk
memahami perbedaan sistem bunga dan margin bagi peminjam
4. Untuk
memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Etika Bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengharaman
Riba
2.1.1 Pengertian riba
Secara bahasa, riba bermakna “tambahan”. Dalam pengertian lain, riba
juga berarti “tumbuh” dan “membesar” (Saeed, 1996). Menurut istilah, riba berarti “pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal
secara bathil” (Antonio: 1999). Dari
berbagai pendapat yang menjelaskan
tentang riba, dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam,
secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam
islam. Dalam alquran ditegaskan, riba hukumnya haram.[1] Adapun pengertian tambah dalam
konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang
tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah
banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan
orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of
lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” sementara para ulama’ fikih mendefinisikan
riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan
atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang
yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada
pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.[2]
Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam
meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
2.1.2
Empat Tahapan Pelarangan Riba
Berikut ini
terdapat empat tahapan tatkala Allah menurunkan ayat tentang larangan riba kepada Rasul, sebagaimana
dikutip dari Antonio Syafii (Bank Syariah
dari Teori ke Praktek, Tazkia
Publishing dan GIP, 2000).
Pertama,
menolak anggapan orang-orang jahiliyah bahwa riba yang mereka anggap bisa menolong sesama mereka yang memerlukan
merupakan suatu perbuatan taqarrub kepada Allah.
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak
bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa
yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh
keridhoan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
(QS. Arrum 39)
Kedua, Allah
menyebut riba sebagai sesuatu yang buruk dan mengancam akan membalas secara keras
orang yahudi yang memakan riba.
Karena
kedzaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang
baik-baik yang (dahulu) pernah
dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah,
dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang
darinya, dank arena mereka memakan harta orang drngan cara tidak sah (bathil). Dan kami sediakan
untuk orangb-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.” (QS. Annisa 160-161).
Ketiga, riba
diharamkan karena berkenaan dengan tambahan yang berlipat ganda. Para ahli
tafsir berpendapat, pengambilan bunga dngan tingkat yang cukup tinggi merupakan
fenomena yang sudah banyak terjadi ketika Nabi masih mengemban kerasulannya.
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berllipat ganda
dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imron 130).
Keempat,
secara jelas Allah mengharamkan apapun
jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
“Wahai
orang-orang yang beriman! Bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang
beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tapi jika kamu bertaubat, maka kamu
berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak
berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS . Al-baqarah
278-279)[3]
2.1.3 Jenis-jenis Riba
Berdasarkan
transaksinya riba di kelompokkan dua: Riba hutang piutang dan riba jual
beli.
1. Riba hutang
piutang
Jenis riba ini
dapat dibagi lagi men jadi riba Qard dan riba jahiliyyah. Riba Qard adalah
suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan
terhadap orang yang berhutang (muqtarib). Sedangkan riba jahiliyyah merupakan
hutang yang harus dibayar lebih dari jumlah pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
2. Riba jual
beli
Riba jual beli bisa dibagi menjadi dua jenis: Riba
Fadl dan
riba nasiah. Riba fadl adalah
pertukaran antar barang sejenis
dengan kadar dan atau takaran nyang berbeda,
sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis
barang ribawi. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ri bawi yang dipertukarkan
dengan jenis barfang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,
pertujbahan, atau btambahan antara yang
diserah kan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
2.2 Dosa Karena Riba
Ø Firman
Allah SWT :
Surah ar-Rom: 39
·
Maksudnya: “riba yang kamu
berikan dengan tujuan menambah harta manusia, sebenarnya tidak menambah
pada sisi Allah; tetapi zakat yang kamu keluarkan dengan maksud mendapat
keredhaan Allah adalah mereka yang mendapat pahala ganda”
Surah Ali Imran: 130
·
Maksudnya: “hai orang-orang yang
beriman jangan memakan riba berganda-ganda dan bertakwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat kejayaan”
Surah al-Baqarah: 27
·
“orang-orang yang memakan riba
tidak mempunyai pendirian, melainkan sebagaimana orang yang dirasuk syaitan.
Hal demikian berlaku akibat dari kenyataannya; perdagangan sama dengan riba
Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”
Ø
Hadits
H.R Bukhari no 2034, kitab Al Buyu’
·
“Rasullullah s.a.w melarang
penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya,
dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya
sesuai dengan keinginan kita.”
H.R Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqat
·
“jabir
berkata bahawa Rasullullah s.a.w mengutuk orang yang menerima riba, orang yang
membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian
beliau bersabda,” Mereka itu semuanya sama.”
Hadis Al-bukhari Dan
Muslim, Diriwayatkan Dari Abu Hurairah R.A.
·
Rasulullah S.A.W. Bersabda:“Jauhilah
kamu daripada tujuh dosa-dosa besar: Syirik kepada Allah dan Sihir, bunuh
manusia yang diharamkan darahnya oleh Allah kecuali dengan hak, memakan (hasil)
riba, memakan harta anak yatim,melarikan diri waktu datang serangan musuh dan
menuduh wanita mukminah yang suci tetapi lalai.”
·
Dari Jabir radhiyallahu
‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallambersabda, “Allah
melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang
saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. (HR.
Muslim dan Ahmad)
·
Hadits yang mulia ini menjelaskan
secara tegas tentang keharaman riba, bahaya yang ditimbulkan bagi pribadi dan
masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang berkecimpung dalam kubangan dosa
riba, sebab Rasulullahshallahu ‘alahi wasallam menyebutkan laknat
bagi orang- orang yang bersyerikat di dalamnya.
·
Akibat dari dosa riba ini telah
dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena riba
merupakan kezhaliman yang sangat jelas dan nyata. Sehingga wajar kalau
Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallahu
‘alahi wasallam mengancam orang-orang yang telibat di dalamnya dengan
berbagai ancaman. Di antaranya adalah dengan azab yang pedih, sebagaimana
firman Allah subhanahu wata’ala,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya”. (QS. Al-Baqarah:275).
·
Allah subhanahu wata’ala juga
menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan
tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)
·
Allah subhanahu wata’ala memerangi
riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Selain
ancaman dari Al-Qur’an di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga
menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah
dijelaskan dalam hadits Jabir di atas.
Rasulullah shallahu
‘alahi wasallam juga bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar
yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya
adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
·
Dalam hadits yang lain Nabi shallahu
‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas, beliau
bersabda,
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti
seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
·
Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, “Bahwa
satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali”.
·
Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan, “Satu
dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu
adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.
2.2.1 Alasan riba dilarang
Imam Ar Razi (1938) menjelaskan alasan larangan
terhadap bunga (riba). Beberapa di antara alasannya adalah :
v Mengambil tambahan dengan batil
Transaksi yang melibatkan riba dan rante sama
saja dengan mengambil harta orang lain dengan batil. Jenis transaksi semacam
ini tidak adil dan sewenang – wenang karena mengakibatkan peminjam berasa dalam
tekanan eksploitasi. Pasalnya si peminjam di asumsikan harus selalu untung, apa
pun keadaanya .karena transaksi ini memberatkan satu pihak dan menguntungkan
pihak lain, islam secara tegas menyatakan haram atas hubungan bisnis semacam
ini.
Ada yang menampik argumentasi diatas dengan
menyatakan bahwa kelebihan itu merupakan ganti atas pemakaian beberapa dana
untuk jangka waktu tertentu. Alasanya seandainya pemberi kartu kredit (
kreditur ) mengelola sendiri modalnya, mungkin saja ia akan mendapatkan
keuntungan yang mungkin saja lebih besar dari pada bunga yang ia peroleh dari
peminjam. Namun argumentasi ini jelas sangat lemah. Apakah seandainya kreditur
mengelola sendiri dananya, ia pasti mendapatkan keuntungan itu? Tentu saja
tidak, bukan ? oleh karena itu tidak adil jika kreditur “memaksa “ debitur
selalu untung dalam keadaan apapun sementara ia membolehkan dirinya untung dan
rugi.
Imam Ar Razi menegaskan juga bahwa keuntungan
yang diharapkan oleh kreditur, tidak masuk akal. Pasalnya keuntungan yang
diperoleh kreditur jika ia mengelola modalnya sendiri, hanya berupa pengharapan yang belum terwujud.
Adapun kelebihan dalam jumlah dana tertetu yaitu bunga dari peminjam adalah
nyata dan pasti.
v Merusak Moralitas
Hati nurani merupakan cerminan jiwa yang paling
murni dan utuh.ketulusan seseorang akan runtuh bila egois pembungaan uang (
riba ) sudah merusak didalamnya. Dia akan sangat tega untuk merampas apa saja
yang dimiliki seseorang demi mengembalikan bayaran bunga yang mungkin sudah
berlipat – lipat dari pokok pinjaman. Dia mengambil bukan hanya dari seseorang
yang lalai dari utangnya , tetapi juga dari si miskin yang benar – benar sedang
jatuh usahanya. “ Dan, jika ( orang berutang itu ) dalam kesukaran, berilah
tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan ….” ( Al Baqarah (2) : 280 )
v Menumbuhkan Benih Kebencian dan Permusuhan
Egoism dan perampasan
harta terhadap pengutang, berpotensi menimbulkan benih kebencian bahkan
permusuhan antara kedua belah pihak. Apalagi, bila si pengutang adalah orang
miskin yang memang tidak mampu mengembalikan utang tersebut berikut bunganya.
Padahal , dalam Al Quran allah berfirman : “ Dan jika orang yang berhutang itu
dalam kesulitan , maka beritangguhlah sampai dia berkelapangan . tapi jika kamu
menyedekahkannya , itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “ ( Al Baqarah
(2) 280 )
v Memperlebar Kesenjangan Sosial
Imam Ar Razi mengingatkan praktik riba
memperlebar jurang kesenjangan social di masyarakat. Peringatan Ar Razi itu
dapat kita pahami dengan sangat mudah, terutama
pada saat resesi ekonomi dan tight money policy atau kebijakan uang
ketat. Dalam keadaan ini, si kaya akan memperoleh suku bunga yang sangat
tinggi. Sementara itu, karena biaya modal menjadi sangat mahal, si miskin tidak
mampu mengutang dan tidak bisa berusaha. Akibatnya, dia akan semakin jauh
tertinggal dibelakang si kaya. Rasulullah bersabda, “seorang muslim yang ingin
selamat dari siksaan akhirat, harus menghilangkan kesulitan dari pengutang yang
miskin atau harus mengurangi tuntutan kepadanya”.
(H.R. Muslim).
2.3 Perbedaan Sistem Bunga dan Margin bagi
Peminjam
Landasan
hukum margin keuntungan dan bagi hasil
Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di
Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut)
Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum
itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” ( Al-baqarah: 198)
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung”. (Al-jumu’ah: 10).
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya
memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya
perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang
dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidak pastian. Sebaliknya,
pembungaan uang adalah aktifitas yang tidak memiliki resiko, karena adanya
persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.[4]
Sesuai dengan definisi di atas menyimpan uang di bank
islam termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan pengembalian itu
tergantung pada hasil usaha yang benar – benar terjadi dan dilakukan bank
sebagai pengelola dana.dengan demikian, bank islam tak dapat hanya sekedar
menyalurkan uang, bank islam harus terus menerus berusaha meningkatkan return
on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi
pemilik dana.[5]
TABEL 2.1 Perbedaan bunga
dan bagi hasil
KETERANGAN
|
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
Penentuan
Keuntungan
|
Pada waktu
perjanjian dengan asumsi harus selalu untung
|
Pada waktu
akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
Persentase
|
Berdasarkan
jumlah uang (modal ) yang dipinjamkan
|
Berdasarkan
jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran
|
Seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan untung
atau rugi
|
Bergantung
pada keuntungan proyek, bila rugi
ditanggung bersama
|
Jumlah
Pembayaran
|
Tetap, tidak
meningkat walau keuntungan berlipat
|
Sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi
|
Diragukan oleh
semua agama
|
Tidak ada yang
meragukan keabsahannya
|
BAB III
KESIMPULAN
Dalam konteks
Islam, Riba merupakan satu halnya yang sangat dilarang. Bahkan penerapanya
berakibat fatal bagi masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, tidak lagi menjadi
perdebatan tentang haramnya riba, baik dalam lingkup Islam maupun non Islam.
Sedangkan
mengenai permasalahan Bank konvensional dan bunganya terdapat banyak perbedaan
pendapat. Baik mengenai hukumnya maupun tingkat
nilai dari suku bunga itu sendiri. Namun, setelah dianalisis lebih jauh, tidak
dapat dihindari bahwa bunga bank banyak memiliki kesamaan dengan riba. Bahkan
pada penerapanya pada zaman ini, bunga bank telah menemui kriteria riba nasi’ah
sehingga telah jelas keharamanya. Meski ada ulama’-ulama’ maupun tokoh-tokoh
yang membolehkan adanya riba, namun itu hanya dalam jumlah minoritas, sedangkan
mayoritas ulama’ Internasional sepakat bahwa bunga bank sama dengan riba dan
hukumnya adalah haram secara mutlak.
Banyaknya
ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis yang benar dan
praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang sangat kecil, pada
dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam sangat penting sehingga
sangat amat keterkaitan antara riba dan bisnis dalam islam.
Pada
dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis
(dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek
bisnis mereka. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam
khususnya dalam upaya revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi
kegagalan sistem ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme-, menggali
nilai-nilai dasar Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an
maupun as-Sunnah, merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio, Syafii, Ensiklopedia
Leadirship & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager”
(Bisnis dan Kewirausahaan), 2010, Jakarta: Tazkia Publishing.
Muhammad,
Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Press.
Wirdyaningsih,SH.,MH.dkk,“Bank dan Asuransi Islam di Indonesia” , jakarta: kencana 2005
Zainul
arifin,”Bank Islam versus Konvensional”,
republika, senin 10 juni 2002.
[1] Antonio, Syafii,
Ensiklopedia Leadirship & manajemen Muhammad SAW “The super Leader Super
Manager” (Bisnis dan Kewirausahaan), 2010, Jakarta: Tazkia Publishing. Hal. 144
[3] Antonio, Syafii, Ensiklopedia Leadirship & manajemen
Muhammad SAW “The super Leader Super Manager” (Bisnis dan Kewirausahaan),
2010, Jakarta: Tazkia Publishing. Hal. 146-148
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
AntwoordVee uit* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
AntwoordVee uitINI CERITAKU
Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.
Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.
Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.
Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI KU
NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
Nama Saya: MURNI SANTI
Email Saya: murnisanti55@gmail.com
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
AntwoordVee uitSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam