14 Apr. 2013

perhitungan bagi hasil



KATA PENGANTAR


Bank islam atau bank syari’ah adalah bank yang system operasinya tidak mengandalkan bunga. Bank Syari’ah atau bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional produknya dikembangkan berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits-hadits nabi SAW.

Bank Syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, bank islam yang berdasarkan bagi hasilnya merupakan alternative pengganti bunga yang ada pada bank konvensional, dan merupakan peluang bagi umat islam karena dapat melakukan hubungan perbankan dengan tenang, tanpa keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.

Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada ibu dosen pembimbing dan teman-teman mahasiswa  yang telah banyak memberikan sumbangannya baik berupa materi maupun non materi sehinga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik

Pada ahirnya peulis mohon ampun kepada Allah SWT, yang meguasai segala mahluk atas kehilafan dan kelemahan dalam penulisan makalah ini. Subhaanakallah wabihamdiika ashaadu allala illaaha illa anta astaghfiruka waatubu illaik.

                                                                                                      

                                                              


PENDAHULUAN

Berkaitan dengan perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima, bank syariah berada dalam dua posisi yang berbeda. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal. Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis.
Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil. perhitungan bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian, menghitung pendapatan yang akan dibagihasilkan, perhitungan bagi hasil untuk penempatan dana, cara menentukan nisbah bagi hasil, studi kasus perhitungan bagi hasil di bank syari’ah.








BAB I
TEORI BAGI HASIL
1.1  Tahapan Perhitungan Bagi Hasil
Untuk menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah di mana bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal dilakukan beberapa tahapan sebagai berkut:
1.    Menentukan prinsip perhitungan bagi hasil,
2.    Menentukan jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil,
3.    Menentukan sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil,
4.    Menentukan pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah,
5.    Akuntansi bagi hasil untuk bank syariah.
Secara ringkas, tahapan perhitungan bagi hasil pendapatan dapat digambarkan sebagai barikut:








Tabel 1 Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Pendanaan


 









1.2  Menentukan Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
Prinsip perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah menGgunakan penerimaan bersih, laba kotor, atau laba bersih.
Dalam Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
a.       Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.
b.      Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[1]
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal prinsip pembagian hasil usaha, terminology pendapatan, atau hasil yang dimaksud  adalah pendapatan bruto (gross profit).[2] Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[3]

Penggunaan praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya, adalah nilai mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual) yang uangnya telah diterima oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil kepada nasabah penabung pada dasarnya adalah gross profit sharing dan bukan revenue sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa, besaran pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi laba adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang disewakan sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.






Table 1.3 Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing dan Profit Sharing
 












Dari Tabel 1.3 terlihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pendapatan yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya, sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional ruitn bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.























BAB II
PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN MARGIN LABA


A. Akad Bagi Hasil
Secara umum, perinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat di lakukan dalam empat akad utama, yaitu :  musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah.

Sungguhpun demikian, perinsip yang paling banyak di pakai adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di pergunakan untuk  pembiayaan pertanian  oleh beberapa bank islam[4]

1.      Al-mudarabah
Mudarabah berdasarkan ahli fiqh merupakan suatu perjanjian di mana seseorang memberikan hartanya kepda orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi  berdasarkan prpoporsi yang telah disetujui. Secara umum, mudarabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity[5].

2.      AL – Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tembahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.



3. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antaa dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

4.      Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan  dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu  dari hasil pertanian.

5.      Al-musaqah
al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan, sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

B. Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba

Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya dengan  manajemen dana adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di Bank Konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana Bank Islam perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana  yang di lakukan Bank Islam akan menunjukkan kredibilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk mencapai : likiuditas, rentabilitas dan solvabilitas Bank Islam dapat tercapai[6]

C. Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan[7]

Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.  Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”. Untuk menjawab perihal ini, marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bunga, sebagai berikut :

1.      Contoh kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember  1996 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?

Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57%    = Rp120.000
           
2.      contoh kasus (Bank Konvensional)
Pada tanggal1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?

            Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365 hari    =Rp76.438

Dari contoh  di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan  dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya. Artinya, dalam menghitung pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak ketiga  dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan  adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.

D. Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ( mudharabah )
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para nasabah pemilik dana (deposan). Untuk membagihasilkan pendapatan , kita harus  melihat perbandingan  antara jumlah dana yang dikelola-Modal sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang di salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan dibagihasilkan antara nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar dari dana  nasaba, maka modal bank juga harus  memperoleh bagian pendapatan.

Contoh  Mudharabah :

Jumlah pendapatan Bank dari bagi hasil pembiayaan ( mudarabah ) Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah dan bank.
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta, berarti modal bank yang ikut disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai berikut :
1.      untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = 1.666.667
2.      untuk dibagihasilkan dengan nasabah = (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = Rp8.333.333.

E. Perhitungan Bagi Hasil Untuk Penempatan Dana ( murabahah )

     Seorang nasabah  bernama fulan mengajukan pembiayaan di bank syariah,  untuk membeli sepeda motor honda
      Modal Pinjaman                      :  Rp. 6.000.000
      Marjin keuntungan                 :  Rp. 500.000 ( 12%)
      Waktu Penyelesaian Keredit : 12 bulan
Hitunglah angsuran setiap bulan  untuk pembiayaan  mudharabah tersebut.
      Maka angsuran perbulan
       Rp. 6.000.000 + Rp 500.000 : 12 =  Rp. 541.666,67


F. Perhitungan Bagi Hasil Untuk Giro
      Pak zubair menabung dalam bentuk giro  di bank “ manfaat “ sejumlah Rp. 80.000.000 dengan akad mudharabah  mukayyad on balance sheet. Bank menyalurkan dana pinjaman kepada nasabah senilai Rp. 100.000.000 dan pendapatan yang di alokasikan  untuk giro sebesarRp. 1.500.000. jika nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank adalah  60: 40 maka  berapa nilai bagi hasil yang akan di terima oleh  Bapak Zubair.
Jawab
Dana nasabah investor                                                : 80.000.000
Dana yang dapat di saliurkan                                     : 76.000.000
Dana yang di salurkan dalam bentuk pinjaman          : 100.000.000
Dana bank                                                                   : 100.000.000 – 76.000.000
   = 24.000.000
Pendapatan pembiayaan                                              : 1.500.000
Maka,
Pendapatan  per 1000 dana nasabah

(76.000.000 : 100.000.0000) x 1.500.000 x (1 : 80.000.000) x 1000 = 14,25
Bagi hasil yang akan di terima pak zubair =( 80.000.000: 1000) x 14.25 x 40% 

                                                                           = 456.000.[8]
Jadi bagi hasil yang akan di terima pak Zubair  sebesar Rp. 456.000




BAB III

KESIMPULAN


            Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaPada mekanisme bank syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian atau bentuk bisnis koorporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi, harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.

            Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh Bank Islam dalam kaitan dengan manajemen dana adalah “Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang diberlaku di Bank Konvensional.











DAFTAR PUSTAKA

Muhammad syafi’I Antonio. Bank syariah dari teori ke peraktek, Jakarta :, Gema insani press,2001

Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan dalam Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004).

Muhammad, Manajememn Bank Syari’ah (Yogyakarta :VVP AMP YKPN, 2005)
Rizal yahya ,Dkk, akuntansi perbankan syariah : teori dan praktek        kontemporer ,jakarta salemba empat, 2012.



[1] Dewan Syariah Nasional-MUI. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Edisi 2.
(Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2003).
[2] Ikatan Akuntasi Indonesia. 2003. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam. Jakarta:      
    IAI.
[3]DSAK IAI. 2007.pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian  
 Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: IAI.
[4] Muhammad syafi’I Antonio. Bank syariah dari teori ke peraktek, (Jakarta :, Gema insani press,2001) cet.ke 1, hal. 90

[5] Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan dalam Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004).

[6] Muhammad, Manajememn Bank Syari’ah (Yogyakarta :VVP AMP YKPN, 2005)

[7] Lihat Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2000

[8] Muhammad, Manajemen Bank Syaria’ah (edisi revisi), Yogyakarta: VVP AMP YKPN, 2005

2 opmerkings:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    AntwoordVee uit
  2. SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
    INI CERITAKU

    Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.

    Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.

    Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.

    Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
    GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

    UNTUK MENGHUBUNGI KU
    NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
    Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
    Nama Saya: MURNI SANTI
    Email Saya: murnisanti55@gmail.com

    AntwoordVee uit