KATA PENGANTAR
Bank islam atau bank syari’ah adalah bank yang system
operasinya tidak mengandalkan bunga. Bank Syari’ah atau bank tanpa bunga,
adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional produknya dikembangkan
berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits-hadits nabi SAW.
Bank Syari’ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif
terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian,
bank islam yang berdasarkan bagi hasilnya merupakan alternative pengganti bunga
yang ada pada bank konvensional, dan merupakan peluang bagi umat islam karena
dapat melakukan hubungan perbankan dengan tenang, tanpa keraguan dan didasari
oleh motivasi keagamaan yang kuat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada
ibu dosen pembimbing dan teman-teman mahasiswa yang telah banyak
memberikan sumbangannya baik berupa materi maupun non materi sehinga makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik
Pada ahirnya peulis mohon ampun kepada Allah SWT, yang meguasai
segala mahluk atas kehilafan dan kelemahan dalam penulisan makalah ini. Subhaanakallah
wabihamdiika ashaadu allala illaaha illa anta astaghfiruka waatubu illaik.
PENDAHULUAN
Berkaitan
dengan perhitungan bagi hasil dari pendapatan yang diterima, bank syariah
berada dalam dua posisi yang berbeda. Pertama, bagi hasil pendapatan antara bank
dengan nasabah dimana bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai sahibul maal.
Kedua, bagi hasil pendapatan antara bank dengan nasabah di mana bank sebagai
sahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
Jika
dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam
mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu
bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis
dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan
menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi
masyarakat bisnis.
Salah
satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil.
perhitungan bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian,
menghitung pendapatan yang akan dibagihasilkan, perhitungan bagi hasil untuk
penempatan dana, cara menentukan nisbah bagi hasil, studi kasus perhitungan
bagi hasil di bank syari’ah.
BAB I
TEORI
BAGI HASIL
1.1 Tahapan
Perhitungan Bagi
Hasil
Untuk
menghitung pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank maupun nasabah di mana
bank sebagai mudharib, sedangkan nasabah sebagai sahibul maal dilakukan
beberapa tahapan sebagai berkut:
1. Menentukan
prinsip perhitungan bagi hasil,
2. Menentukan
jumlah pendapatan yang akan didistribusikan untuk bagi hasil,
3. Menentukan
sumber pendanaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil,
4. Menentukan
pendapatan bagi hasil untuk bank dan nasabah,
5. Akuntansi
bagi hasil untuk bank syariah.
Secara
ringkas, tahapan perhitungan bagi hasil pendapatan dapat digambarkan sebagai
barikut:
Tabel
1 Tahapan Perhitungan Bagi Hasil Pendanaan
1.2 Menentukan
Prinsip Perhitungan Bagi Hasil
Prinsip
perhitungan bagi hasil menentukan jumlah pendapatan yang digunakan sebagai
dasar perhitungan untuk bagi hasil, apakah menGgunakan penerimaan bersih, laba
kotor, atau laba bersih.
Dalam
Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 ini, menyatakan:
a.
Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya.
b.
Bagi Hasil (revenue Sharing), yakni bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).[1]
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syariah, menyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal
prinsip pembagian hasil usaha, terminology pendapatan, atau hasil yang
dimaksud adalah pendapatan bruto (gross profit).[2]
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi
laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit)
bukan total pendapatan usaha (omzet).
Jika berdasarka prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi
beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.[3]
Penggunaan
praktis gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil bagi nasabah
penabung atau deposan dengan skema mudharabah dapat terlihat pada pengakuan
bank syariah. Pendapatan murabahah yang dibagi hasil, misalnya, adalah nilai
mergin murabahah (selisih harga jual dengan harga pokok barang yang dijual)
yang uangnya telah diterima oleh bank syariah. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil
kepada nasabah penabung pada dasarnya adalah gross profit sharing dan
bukan revenue sharing. Demikian pula dalam pengakuan pendapatan sewa,
besaran pendapatan sewa yang disajikan dalam pendapatan utama pada laporan rugi
laba adalah pendapatan sewa setelah dikurangi biaya opersional asset yang
disewakan sebelum dikurangi biaya operasional rutin lainnya.
Table
1.3 Perbedaan Prinsip Bagi Hasil Revenue Sharing dan Profit Sharing
Dari
Tabel 1.3 terlihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pendapatan yang akan
dijadikan sebagai dasar untuk mengitung distribusi bagi hasil dari kedua
prinsip bagi hasil tersebut. Dengan prinsip revenue sharing pendapatan
yang digunakan untuk diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah
pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari
bagi hasil investasi pembiayaan, pendapatan margin murabahah (penjualan setelah
dikurangi harga pokok), pendapatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya
operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya,
sedangkan dengan prinsip profit sharing pendapatan yang menjadi dasar
perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi
lagi dengan biaya operasional ruitn bank, sehingga diperoleh laba bersih. Laba
bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
BAB II
PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN MARGIN
LABA
A.
Akad Bagi Hasil
Secara umum, perinsip bagi hasil dalam perbankan syariah
dapat di lakukan dalam empat akad utama, yaitu : musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah.
Sungguhpun demikian, perinsip yang paling banyak di pakai
adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di pergunakan
untuk pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam[4]
1.
Al-mudarabah
Mudarabah
berdasarkan ahli fiqh merupakan suatu perjanjian di mana seseorang memberikan
hartanya kepda orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang
diperoleh akan dibagi berdasarkan prpoporsi yang telah disetujui. Secara
umum, mudarabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang saling
berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity[5].
2.
AL
– Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tembahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis
perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang
disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan
pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan
nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga
beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Dalam murabahah,
penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
3. Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antaa dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
4.
Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah
adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap,
dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami
dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil pertanian.
5.
Al-musaqah
al-musaqah
adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzzara’ah di mana si penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan, sebagai imbalan, si
penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
B.
Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan
dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan
istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik
untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang harus di kembangkan Bank
Islam dalam kaitannya dengan manajemen
dana adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada
penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang
berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang
berlaku di Bank Konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana Bank Islam perlu
dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana yang di lakukan Bank Islam
akan menunjukkan kredibilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan
dananya. Sehingga, arah untuk mencapai : likiuditas, rentabilitas dan
solvabilitas Bank Islam dapat tercapai[6]
C.
Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan[7]
Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi
Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam. Bagi hasil, sering disebut
orang sebagai pengganti nama “bunga”. Untuk menjawab perihal ini,
marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada
pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara
system bagi hasil dengan system bunga, sebagai berikut :
1.
Contoh kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu
bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara
nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito
satu bulan per 31 Desember 1996 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto
jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak
A?
Jawab
:
Keuntungan
yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10
juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57% = Rp120.000
2.
contoh kasus (Bank Konvensional)
Pada tanggal1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito
sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa
bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab :
Bunga
yang di perolh Bapak B adalah :
(Rp10
juta x 31 hari x 9%)/365 hari =Rp76.438
Dari contoh di atas dapat di simpulkan bahwa pada
dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan
pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), sedangkan bank konvensional
dengan pendekata biaya. Artinya, dalam menghitung pendapatan, bank bagi hasil
menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang di berikan,
serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkan
bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah
biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana
yang dihimpun tersebut.
D.
Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ( mudharabah )
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan
dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah
atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada para nasabah
pemilik dana (deposan). Untuk membagihasilkan pendapatan , kita harus
melihat perbandingan antara jumlah dana yang dikelola-Modal
sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang di
salurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan dibagihasilkan antara
nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaannya besar dari dana nasaba,
maka modal bank juga harus memperoleh bagian pendapatan.
Contoh
Mudharabah :
Jumlah pendapatan Bank dari bagi hasil pembiayaan (
mudarabah ) Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola
Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara nasabah
dan bank.
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp300 juta,
berarti modal bank yang ikut disalurkan Rp50 juta, sehingga pendapatan tersebut
harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai berikut :
1.
untuk bank = (Rp50 juta : Rp300
juta) x Rp10 juta = 1.666.667
2.
untuk dibagihasilkan dengan nasabah
= (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = Rp8.333.333.
E.
Perhitungan Bagi Hasil Untuk Penempatan Dana ( murabahah )
Seorang nasabah bernama fulan mengajukan pembiayaan di bank
syariah, untuk membeli sepeda motor honda
Modal
Pinjaman
: Rp. 6.000.000
Marjin
keuntungan
: Rp. 500.000 ( 12%)
Waktu
Penyelesaian Keredit : 12 bulan
Hitunglah angsuran setiap
bulan untuk pembiayaan mudharabah tersebut.
Maka
angsuran perbulan
Rp. 6.000.000 + Rp
500.000 : 12 = Rp. 541.666,67
F. Perhitungan Bagi Hasil Untuk Giro
Pak
zubair menabung dalam bentuk giro di bank “ manfaat “ sejumlah Rp.
80.000.000 dengan akad mudharabah mukayyad on balance sheet. Bank
menyalurkan dana pinjaman kepada nasabah senilai Rp. 100.000.000 dan pendapatan
yang di alokasikan untuk giro sebesarRp. 1.500.000. jika nisbah bagi
hasil antara nasabah dengan bank adalah 60: 40 maka berapa nilai
bagi hasil yang akan di terima oleh Bapak Zubair.
Jawab
Dana nasabah
investor
: 80.000.000
Dana yang dapat di
saliurkan
: 76.000.000
Dana yang di salurkan dalam bentuk
pinjaman : 100.000.000
Dana
bank
: 100.000.000 – 76.000.000
= 24.000.000
Pendapatan
pembiayaan
: 1.500.000
Maka,
Pendapatan per 1000 dana
nasabah
(76.000.000 : 100.000.0000) x
1.500.000 x (1 : 80.000.000) x 1000 = 14,25
Bagi hasil yang akan di terima pak
zubair =( 80.000.000: 1000) x 14.25 x 40%
= 456.000.[8]
Jadi bagi hasil yang akan di terima
pak Zubair sebesar Rp. 456.000
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaPada mekanisme bank syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian atau bentuk bisnis koorporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi, harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.
Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh Bank Islam dalam kaitan dengan manajemen dana adalah “Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di Bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang diberlaku di Bank Konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad syafi’I Antonio. Bank syariah
dari teori ke peraktek, Jakarta :, Gema insani press,2001
Muhammad Muslehudin, Sistem
Perbankan dalam Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004).
Muhammad, Manajememn Bank
Syari’ah (Yogyakarta :VVP AMP YKPN, 2005)
Rizal
yahya ,Dkk, akuntansi perbankan syariah :
teori dan praktek kontemporer
,jakarta salemba empat, 2012.
[1] Dewan Syariah Nasional-MUI. Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional. Edisi 2.
(Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2003).
[2] Ikatan Akuntasi Indonesia. 2003.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Islam. Jakarta:
IAI.
[3]DSAK IAI. 2007.pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 tentang Penyajian
Laporan
Keuangan Syariah.
Jakarta: IAI.
[4] Muhammad
syafi’I Antonio. Bank syariah dari teori ke peraktek, (Jakarta :, Gema insani
press,2001) cet.ke 1, hal. 90
[5] Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan dalam Islam
(Jakarta : Rineka Cipta, 2004).
[6] Muhammad, Manajememn Bank Syari’ah (Yogyakarta :VVP
AMP YKPN, 2005)
[7] Lihat Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank
Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2000
[8]
Muhammad, Manajemen Bank Syaria’ah (edisi revisi),
Yogyakarta: VVP AMP YKPN, 2005
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
AntwoordVee uithingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
AntwoordVee uitINI CERITAKU
Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.
Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.
Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.
Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI KU
NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
Nama Saya: MURNI SANTI
Email Saya: murnisanti55@gmail.com