13 Nov. 2013

RIBA DAN BISNIS DALAM ISLAM






                                                                                           
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
      Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalah haram.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist.

     Riba adalah kebiasaan yang telah membudaya dikalangan masyarakat Arab, jauh sebelum larangan riba berlaku. Riba telah menjatuhkan moral dan rohani dalam diri manusia, disamping memecah-belah masyarakat. Karena kepentingan dan kemiskinan seseorang telah dijadikan suatu kesempatan untuk memupuk kekayaan dan modal oleh orang lain.
Dalam ajaran Agama Yahudi dan Masehi, riba diharamkan secara jelas. Karena didalam perjanjian lama yang dikutip dari Sifrul Khuruf dalam buku yang ditulis Ahmad Shalaby disebutkan “Jika saudaramu berhajat maka tangguhkanlah ia, janganlah meminta keuntungan dan faedah darinya”. Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan untuk mengambil bunga. Karena pelarangan tersebut banyak sekali terdapat dalam perjanjian lama.
Bukan hanya ada pada Agama Yahudi dan Masehi. Tetapi larangan riba juga terdapat pada Agama lainnya. Karena menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang dapat membedakan antara golongan kaya dan golongan miskin.




1.2              Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, yang telah diuraikan diatas, maka perumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengharaman riba menurut Islam?
2.      Apa hukuman bagi dosa karena riba?
3.      Bagaimana perbedaan sistem bunga dan margin bagi peminjam?

1.3              Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah tentang riba dan bisnis Islam bertujuan untuk :
1.      Untuk menjelaskan pengharaman riba
2.      Untuk menjelaskan dosa karena riba
3.      Untuk memahami perbedaan sistem bunga dan margin bagi peminjam
4.      Untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Etika Bisnis





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengharaman Riba
2.1.1 Pengertian  riba
          Secara bahasa, riba bermakna “tambahan”. Dalam pengertian lain, riba juga berarti “tumbuh” dan “membesar” (Saeed, 1996). Menurut istilah, riba  berarti “pengambilan   tambahan  dari  harta pokok atau modal secara  bathil” (Antonio: 1999). Dari berbagai pendapat yang menjelaskan  tentang riba,  dapat disimpulkan  bahwa riba adalah pengambilan  tambahan, baik dalam  transaksi jual beli maupun pinjam meminjam, secara  bathil atau  bertentangan  dengan prinsip muamalah  dalam islam. Dalam alquran ditegaskan, riba hukumnya haram.[1] Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”  sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.[2]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29
Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
2.1.2 Empat  Tahapan Pelarangan Riba
Berikut ini terdapat empat tahapan tatkala Allah menurunkan ayat tentang  larangan riba kepada Rasul, sebagaimana dikutip dari Antonio Syafii (Bank Syariah  dari  Teori ke Praktek, Tazkia Publishing dan GIP, 2000).
Pertama, menolak anggapan orang-orang jahiliyah bahwa riba yang mereka anggap  bisa menolong sesama mereka yang memerlukan merupakan suatu perbuatan taqarrub kepada Allah.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa  yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhoan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Arrum 39)
Kedua, Allah menyebut riba sebagai sesuatu yang buruk dan mengancam akan membalas secara keras orang yahudi yang memakan riba.
Karena kedzaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik   yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dank arena mereka memakan harta orang drngan  cara tidak sah (bathil). Dan kami sediakan untuk orangb-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.” (QS. Annisa 160-161).
Ketiga, riba diharamkan karena berkenaan dengan tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, pengambilan bunga dngan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang sudah banyak terjadi ketika Nabi masih mengemban kerasulannya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berllipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imron 130).
Keempat, secara  jelas Allah mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
“Wahai orang-orang  yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan  tinggalkan sisa  riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan  Rasulnya. Tapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok  hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS . Al-baqarah 278-279)[3]


2.1.3 Jenis-jenis Riba
            Berdasarkan transaksinya riba di kelompokkan dua: Riba hutang piutang dan  riba jual  beli.
1.      Riba hutang piutang
Jenis  riba ini dapat dibagi lagi men jadi riba Qard dan riba jahiliyyah. Riba Qard adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan  tertentu  yang disyaratkan terhadap orang yang berhutang (muqtarib). Sedangkan riba jahiliyyah merupakan hutang yang harus dibayar lebih dari jumlah pokoknya, karena si peminjam  tidak mampu membayar hutangnya  pada waktu yang ditetapkan.
2.      Riba jual beli
Riba  jual  beli bisa dibagi menjadi dua jenis: Riba Fadl  dan  riba nasiah. Riba fadl adalah  pertukaran antar  barang sejenis dengan kadar dan atau takaran  nyang  berbeda,  sedangkan barang  yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis  barang ribawi. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ri bawi yang  dipertukarkan dengan jenis barfang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, pertujbahan, atau  btambahan antara yang diserah kan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.



2.2       Dosa Karena Riba
Ø  Firman Allah SWT :
Surah ar-Rom: 39
·         Maksudnya: “riba yang kamu berikan dengan tujuan menambah harta manusia, sebenarnya tidak menambah pada sisi Allah; tetapi zakat yang kamu keluarkan dengan maksud mendapat keredhaan Allah adalah mereka yang mendapat pahala ganda” 
Surah Ali Imran: 130
·         Maksudnya: “hai orang-orang yang beriman jangan memakan riba berganda-ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat kejayaan”
Surah al-Baqarah: 27 
·         orang-orang yang memakan riba tidak mempunyai pendirian, melainkan sebagaimana orang yang dirasuk syaitan. Hal demikian berlaku akibat dari kenyataannya; perdagangan sama dengan riba Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”

Ø  Hadits
H.R Bukhari no 2034, kitab Al Buyu’
·         Rasullullah s.a.w melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.”
H.R Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqat
·                 “jabir berkata bahawa Rasullullah s.a.w mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda,” Mereka itu semuanya sama.”
Hadis Al-bukhari Dan Muslim, Diriwayatkan Dari Abu Hurairah R.A.
·         Rasulullah S.A.W. Bersabda:“Jauhilah kamu daripada tujuh dosa-dosa besar: Syirik kepada Allah dan Sihir, bunuh manusia yang diharamkan darahnya oleh Allah kecuali dengan hak, memakan (hasil) riba, memakan harta anak yatim,melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mukminah yang suci tetapi lalai.”
·         Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallambersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. (HR. Muslim dan Ahmad)
·         Hadits yang mulia ini menjelaskan secara tegas tentang keharaman riba, bahaya yang ditimbulkan bagi pribadi dan masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang berkecimpung dalam kubangan dosa riba, sebab Rasulullahshallahu ‘alahi wasallam menyebutkan laknat bagi orang- orang yang bersyerikat di dalamnya.
·         Akibat dari dosa riba ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena riba merupakan kezhaliman yang sangat jelas dan nyata. Sehingga wajar kalau Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallahu ‘alahi wasallam mengancam orang-orang yang telibat di dalamnya dengan berbagai ancaman. Di antaranya adalah dengan azab yang pedih, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah:275).
·         Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)
·         Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Selain ancaman dari Al-Qur’an di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas.
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
·         Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas, beliau bersabda,
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
·         Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, “Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali”. 
·         Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.
2.2.1 Alasan riba dilarang
Imam Ar Razi (1938) menjelaskan alasan larangan terhadap bunga (riba). Beberapa di antara alasannya adalah :
v  Mengambil tambahan dengan batil
Transaksi yang melibatkan riba dan rante sama saja dengan mengambil harta orang lain dengan batil. Jenis transaksi semacam ini tidak adil dan sewenang – wenang karena mengakibatkan peminjam berasa dalam tekanan eksploitasi. Pasalnya si peminjam di asumsikan harus selalu untung, apa pun keadaanya .karena transaksi ini memberatkan satu pihak dan menguntungkan pihak lain, islam secara tegas menyatakan haram atas hubungan bisnis semacam ini.
Ada yang menampik argumentasi diatas dengan menyatakan bahwa kelebihan itu merupakan ganti atas pemakaian beberapa dana untuk jangka waktu tertentu. Alasanya seandainya pemberi kartu kredit ( kreditur ) mengelola sendiri modalnya, mungkin saja ia akan mendapatkan keuntungan yang mungkin saja lebih besar dari pada bunga yang ia peroleh dari peminjam. Namun argumentasi ini jelas sangat lemah. Apakah seandainya kreditur mengelola sendiri dananya, ia pasti mendapatkan keuntungan itu? Tentu saja tidak, bukan ? oleh karena itu tidak adil jika kreditur “memaksa “ debitur selalu untung dalam keadaan apapun sementara ia membolehkan dirinya untung dan rugi.
Imam Ar Razi menegaskan juga bahwa keuntungan yang diharapkan oleh kreditur, tidak masuk akal. Pasalnya keuntungan yang diperoleh kreditur jika ia mengelola modalnya sendiri, hanya  berupa pengharapan yang belum terwujud. Adapun kelebihan dalam jumlah dana tertetu yaitu bunga dari peminjam adalah nyata dan pasti.
v  Merusak Moralitas
Hati nurani merupakan cerminan jiwa yang paling murni dan utuh.ketulusan seseorang akan runtuh bila egois pembungaan uang ( riba ) sudah merusak didalamnya. Dia akan sangat tega untuk merampas apa saja yang dimiliki seseorang demi mengembalikan bayaran bunga yang mungkin sudah berlipat – lipat dari pokok pinjaman. Dia mengambil bukan hanya dari seseorang yang lalai dari utangnya , tetapi juga dari si miskin yang benar – benar sedang jatuh usahanya. “ Dan, jika ( orang berutang itu ) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan ….” ( Al Baqarah (2) : 280 )
v  Menumbuhkan Benih Kebencian dan Permusuhan
        Egoism dan perampasan harta terhadap pengutang, berpotensi menimbulkan benih kebencian bahkan permusuhan antara kedua belah pihak. Apalagi, bila si pengutang adalah orang miskin yang memang tidak mampu mengembalikan utang tersebut berikut bunganya. Padahal , dalam Al Quran allah berfirman : “ Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan , maka beritangguhlah sampai dia berkelapangan . tapi jika kamu menyedekahkannya , itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “ ( Al Baqarah (2) 280 )
v  Memperlebar Kesenjangan Sosial
Imam Ar Razi mengingatkan praktik riba memperlebar jurang kesenjangan social di masyarakat. Peringatan Ar Razi itu dapat kita pahami dengan sangat mudah, terutama  pada saat resesi ekonomi dan tight money policy atau kebijakan uang ketat. Dalam keadaan ini, si kaya akan memperoleh suku bunga yang sangat tinggi. Sementara itu, karena biaya modal menjadi sangat mahal, si miskin tidak mampu mengutang dan tidak bisa berusaha. Akibatnya, dia akan semakin jauh tertinggal dibelakang si kaya. Rasulullah bersabda, “seorang muslim yang ingin selamat dari siksaan akhirat, harus menghilangkan kesulitan dari pengutang yang miskin atau harus mengurangi tuntutan kepadanya”. (H.R. Muslim).

2.3       Perbedaan Sistem Bunga dan Margin bagi Peminjam
Landasan hukum margin keuntungan dan bagi hasil
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan  menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” ( Al-baqarah: 198)
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan  ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Al-jumu’ah: 10).
            Islam mengharamkan bunga  dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidak pastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktifitas yang tidak memiliki resiko, karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.[4]
Sesuai dengan definisi di atas menyimpan uang di bank islam termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan pengembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar – benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana.dengan demikian, bank islam tak dapat hanya sekedar menyalurkan uang, bank islam harus terus menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.[5]
TABEL 2.1 Perbedaan bunga dan bagi hasil
KETERANGAN
BUNGA
BAGI HASIL
Penentuan Keuntungan
Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung
Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya Persentase
Berdasarkan jumlah uang (modal ) yang dipinjamkan
Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran
Seperti yang dijanjikan  tanpa pertimbangan untung atau rugi
Bergantung pada keuntungan  proyek, bila rugi ditanggung bersama
Jumlah Pembayaran
Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat
Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi
Diragukan oleh semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahannya



BAB III
KESIMPULAN

Dalam konteks Islam, Riba merupakan satu halnya yang sangat dilarang. Bahkan penerapanya berakibat fatal bagi masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, tidak lagi menjadi perdebatan tentang haramnya riba, baik dalam lingkup Islam maupun non Islam.
Sedangkan mengenai permasalahan Bank konvensional dan bunganya terdapat banyak perbedaan pendapat. Baik mengenai hukumnya maupun tingkat nilai dari suku bunga itu sendiri. Namun, setelah dianalisis lebih jauh, tidak dapat dihindari bahwa bunga bank banyak memiliki kesamaan dengan riba. Bahkan pada penerapanya pada zaman ini, bunga bank telah menemui kriteria riba nasi’ah sehingga telah jelas keharamanya. Meski ada ulama’-ulama’ maupun tokoh-tokoh yang membolehkan adanya riba, namun itu hanya dalam jumlah minoritas, sedangkan mayoritas ulama’ Internasional sepakat bahwa bunga bank sama dengan riba dan hukumnya adalah haram secara mutlak.
Banyaknya ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis yang benar dan praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang sangat kecil, pada dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam sangat penting sehingga sangat amat keterkaitan antara riba dan bisnis dalam islam.
Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis mereka. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam khususnya dalam upaya revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi kegagalan sistem ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme-, menggali nilai-nilai dasar Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafii, Ensiklopedia Leadirship & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” (Bisnis dan Kewirausahaan), 2010, Jakarta: Tazkia Publishing.
Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Press.
Wirdyaningsih,SH.,MH.dkk,“Bank dan Asuransi Islam di Indonesia” , jakarta: kencana 2005
Zainul arifin,”Bank Islam versus Konvensional”, republika, senin 10 juni 2002.



[1] Antonio, Syafii, Ensiklopedia Leadirship & manajemen Muhammad SAW “The super Leader Super Manager” (Bisnis dan Kewirausahaan), 2010, Jakarta: Tazkia Publishing. Hal. 144
[2] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Press. Hal. 147
[3] Antonio, Syafii, Ensiklopedia Leadirship & manajemen Muhammad SAW “The super Leader Super Manager” (Bisnis dan Kewirausahaan), 2010, Jakarta: Tazkia Publishing. Hal. 146-148
[4] Zainul arifin,”bank islam versus konvensional”, republika, senin 10 juni 2002, hlm 24.
[5] Wirdyaningsih,SH.,MH.dkk,“Bank dan asuransi islam di Indonesia” , jakarta :kencana 2005. Hal 40

3 opmerkings:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    AntwoordVee uit
  2. SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
    INI CERITAKU

    Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.

    Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.

    Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.

    Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
    GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

    UNTUK MENGHUBUNGI KU
    NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
    Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
    Nama Saya: MURNI SANTI
    Email Saya: murnisanti55@gmail.com

    AntwoordVee uit
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    AntwoordVee uit