PENDAHULUAN
Risiko dapat didefinisikan sebagai
suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat
menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial
baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat
diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan
maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun
dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini haruslah dimanaj sedemikian rupa
untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap perbankan bukan hanya di bank
konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan
berbagai macam risiko baik itu risiko eksternal maupun risiko internal yang
melekat pada perusahaan, risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari
melaingkan bisa dikelola dan dikendalikan sehingga tidak memberikan efek yang
besar bagi perusahaan.
Seperti juga perbankan pada umumnya,
maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari
kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.
Manajemen Risiko adalah serangkaian
metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha
bank.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan
Syari’ah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang
penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil
risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bank
muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena
berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik,
bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
Selanjutnya, dalam makalah ini akan
di jelaskan lebih lanjut tentang managemen risiko, apa saja jenis dari risiko
pada bank, serta proses dari manajemen risiko tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Resiko.
Kata risiko berasal dari bahasa inggris
“risk”, yang artinya berarti ketidakpastian dari pada kerugian (uncertainly
of loss).
Resiko sebagai suatu
keadaan yang tidak pasti yang dihadapi seseorang atau perusahaan yang dapat
memberikan dampak yang merugikan.[1]
Pengertian resiko menurut silalahi (1997), dikutip dari Husein
Umar (2001, hal 5) adalah:
·
Resiko
adalah kesempatan timbulnya kerugian
·
Resiko
adalah probabilitas timbulnya kerugian
·
Resiko
adalah ketidak pastian
·
Resiko
adalah penyimpangan actual dari yang diharapkan
Resiko yang dalam ekonomi islam disebut gharar secara
etimologi bermakna kekhawatiran atau resiko, dan gharar berarti juga menghadapi
suatu kecelakaan, kerugian, dan atau kebinasaan. Dan taghrir adalah melibatkan
diri dalam sesuatu yang gharar.
B.
Karakter Manajemen Risiko dalam Bank
Islam
Manajemen risiko dalam bank Islam
mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena
adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang
beroperasi secara syariah. dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank
islam dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur,
melainkan pada apa yang dinilai.[3]
Adapun karakter manajemen risiko
pada bank Islam adalah :
1. Identifikasi
Risiko
Identifikasi
risiko yang dilakukan dalam bank Islam tidak hanya mencakup berbagai risiko
yang ada pada banl-bank pada umumnya, melainkan juga meliputi risiko yang khas
hanya ada pada bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal
ini, keunikan bank islam terletak pada enam hal:
Ø Proses transaksi pembiayaan.
Ø Proses manajemen.
Ø Sumber daya manusia.
Ø Teknologi.
Ø Lingkunga eksternal.
Ø Kerusakan.
2. Penilaian
Risiko
Dalam
penilaian risiko, keunikan bank islam terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau yang biasa dikenal sebagai Qualitative Approach.
3. Antisipasi
Risiko
Antisipasi
risiko dalam bank bertujuan untuk :
Ø Preventive. Dalam hal ini, bank islam
memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari
aspek syariah. di samping itu, bank islam juga memerlukan opini bahkan fatwa
DSN bila Bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada di
luar kewenangannya.
Ø Detective. Pengawasan dalam bank Islam
meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah
oleh DPS.
Ø Recovery. Koreksi atas suatu permasalahan
dapat melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek
syariah.
4. Monitoring
Risiko
Aktivitas
dalam bank Islam tidak hanya meliputi manajemen bank Islam, tetapi juga
melibatkan Dewan Pengawas Syariah.[4]
C.
Proses Manajemen Risiko
Untuk dapat menerapkan proses
manajemen risiko, pada tahap awal bank
syariah harus secara tepat mengenal dan memahami serta mengidentifikasi seluruh
risiko, baik yang sudah ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru
bank. Selanjutnya, secara berturut-turut, bank syariah perlu melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. proses ini terus
berkesinambungan sehingga menjadi sebuah lifecycle.[5]
Dalam pelaksanaannya, proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Identifikasi
risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap:
·
karakteristik
risiko yang melekat pada aktivitas fungsional,
·
risiko
dari produk dan kegiatan usaha.
2.
Pengukuran
risiko dilaksanakan dengan melakukan:
·
evaluasi
secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur risiko,
·
penyempurnaan
terhadap system pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha,
produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material.
3.
pemantauan
risiko dilaksanakan dengan melakukan:
·
evaluasi
terhadap eksposur risiko,
·
penyempurnaan
proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi,
faktor risiko, teknologi informasi dan system informasi manajemen risiko yang
bersifat material.
4.
pelaksanaan
proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang
dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.[6]
D.
Jenis-jenis Risiko
Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kebijakan peraturan
perbankan di Indonesia juga memikirkan pentingnya suatu pengelolaan risiko bagi
bank umum syariah dan unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. Untuk
itu Bank Indonesia mengeluarkan: Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13/29/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank
Umum Syariah dan Unit Syariah.
Tujuan Peraturan Bank Indonesia ini
untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan
konvensional dan dalam rangka memenuhi amanah pasal 38 UU no. 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Penerapan manajemen risiko pada Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha,
ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank umum syariah dan unit usaha
syariah.
Agar dapat menerapkan manajemen
risiko di perbankan maka perlu diketahui jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh
perbankan. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:
1. Risiko Kredit atau Pembiayaan
Risiko kredit diartikan sebagai risiko yang timbul sebagai
akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau
risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterparty
akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas
fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan dana), treasury dan
investasi, dan pembiayaan perdagangan; yang tercatat dalam banking book maupun
trading book.
2. Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan
variable pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh
bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga
dan nilai tukar termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu
perubahan harga option.
Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional
bank seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk surat berharga
dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana
(pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat
utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko Operasional (Operational Risk)
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya
ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional
bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti
kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa,
pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem
informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu
memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Bank memiliki dua sumber utama bagi
likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas.[7] Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:
a.
Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu
melakukan o_setting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi
likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption).
b.
Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu
mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5. Risiko Hukum (Legal Risk)
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum,
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang
tidak sempurna.
6. Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi
negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari
masyarakat terhadap bank.
7. Risiko Strategik (Strategic Risk)
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang
tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait
dengan peraturan perundang-undangan.[8]
9. Risiko Modal (Capital
Risk)
Unsur lain yang berhubungan dengan perbankan adalah risiko
modal (capital risk). Salah satu
fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang
terjadi pada bank. jumlah modal yang dibutuhkan untuk melindungi para penyimpan
dana berhubungan dengan kualitas dan risiko dari asset bank.
Risiko modal berkaitan dengan kualitas
aset. Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk mendanai aset yang
berisiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja
aset-aset itu tidak baik.[9] tingkat modal itu juga penting
untuk menyangga risiko likuiditas.
Sumber-sumber risiko yang berkaitan dengan perbankan juga
dapat dijumpai akibat kehilangan karena pencurian, perampokan, penipuan dan
kecurangan. Sehubungan dengan itu manaajemen harus mengasuransikan beberapa
jenis risiko tertentu guna menerapkan system pengawasan untuk melindungi
kerugian-kerugian tersebut.[10]
E.
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Secara historis penerapan manajemen
risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan
perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara
itu, bank dengan prinsip Syari’ah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun
yang sama. Jadi jika dilihat dari usia sistem perbankan Syari’ah, hal ini
merupakan tantangan yang berat.
Bank Syari’ah pun akan sangat sulit
mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional dalam hal
manajemen risiko, mengingat perbankan konvensional membutuhkan waktu yang
panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.
Di lain pihak, operasi bank Syari’ah
memiliki karakteristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan
dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus
diimplementasikan oleh bank Syari’ah agar tidak hancur dihantam risiko.
Maka cara yang paling cepat dan
efektif adalah mengadopsi sistem manajemen risiko bank konvesional yang
disesuaikan dengan karakteristik perbankan Syari’ah. Inilah yang dilakukan BI
sebagai regulator perbankan nasional yang akan menerapkan juga bagi perbankan
Syari’ah.
Dalam hal ini Islamic Financial
Services Board (IFSB) telah merumuskan prinsip-prinsip manajemen risiko
bagi bank dan lembaga keuangan dengan prinsip Syari’ah. Disebutkan bahwa
kerangka manajemen risiko lembaga keuangan Syari’ah mengacu pada Basel
Accord II[11] (yang
juga diterapkan perbankan konvensional) dan disesuaikan dengan karakteristik
lembaga keuangan dengan prinsip Syari’ah.
Secara umum, risiko yang dihadapi
perbankan Syari’ah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko
yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki
keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip Syari’ah. Risiko
kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum,
harus dihadapi bank Syari’ah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan Syari’ah,
risiko-risiko yang dihadapi bank Syari’ah pun menjadi berbeda.[12]
Bank Syari’ah juga harus menghadapi
risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca
bank Syari’ah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi
hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank Syari’ah menambah
kemungkinan munculnya risiko-risiko lain.
Seperti withdrawal risk,
fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh
risiko unik yang harus dihadapi bank Syari’ah. Karakteristik ini bersama-sama
dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Syari’ah.
withdrawal risk adalah risiko penarikan dana yang
disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah
dari tingkat return. Fiduciary
risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas
pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan Syari’ah
atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor. Displaced
commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan
kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah
tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian
profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.[13]
Dalam pengembangannya ke depan,
perbankan Syari’ah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan
penerapan manajemen risiko ini, seperti pemilihan instrumen finansial yang
sesuai dengan prinsip Syari’ah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa
digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko.
Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada
aturan Basel Accord II, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen
risiko bank konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di bank
Syari’ah.[14]
BAB III
KESIMPULAN
Risiko adalah suatu kemungkinan akan
terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila
tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya.
Sedangkan Manajemen Risiko adalah
serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan
usaha bank.
Manajemen risiko dalam bank Islam
mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena
adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang
beroperasi secara syariah. Adapun karakter manajemen risiko pada bank Islam
adalah : Identifikasi Risiko, Penilaian
Risiko, Antisipasi Risiko dan Monitoring Risiko.
Selain karakter yang terdapat pada
manajemen risiko, terdapat pula jenis-jenis risiko, diantaranya adalah : Risiko
Kredit atau Pembiayaan, Risiko Pasar (Market Risk), Risiko
Operasional (Operational Risk), Risiko Likuiditas (Liquidity
Risk), Risiko Hukum (Legal Risk), Risiko
Reputasi (Reputation Risk), Risiko Strategik (Strategic
Risk), Risiko Kepatuhan (Compliance Risk), Risiko
Modal (Capital Risk).
Adapun penerapan menajemen risiko
adalah dengan mengadopsi sistem manajemen risiko bank konvesional yang
disesuaikan dengan karakteristik perbankan Syari’ah.
Secara umum, risiko yang dihadapi
perbankan Syari’ah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko
yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki
keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip Syari’ah.
Dalam pengembangannya ke depan,
perbankan Syari’ah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan
penerapan manajemen risiko ini, seperti pemilihan instrumen finansial yang
sesuai dengan prinsip Syari’ah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa
digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko, maka
pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko bank konvensional akan sangat
membantu penerapan manajemen risiko di bank Syari’ah.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman. Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet. 3. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2006.
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/381-penerapanmanajemenrisikobagibankumumsyariahdanunitusahasyariah
Khan, Tariqullah. Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga
Keuangan Syari’ah (terj.) Jakarta:
Bumi Aksara, 2008.
Muhammad, Manajemen
Bank Syari’ah, Edisi Revisi, Cet. Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
Rivai, Veithzal. dkk, Bank and Financial Institution (terj). Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2007.
[2]
Umar Hamdan & Andi Wijaya, Analisis
Komperatif Resiko Keuangan BPR Konvensional dan BPR Syariah, Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol.
4, No 7 Juni 2006
[3]Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan, Cet. 3, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006)
[4]
Ibid,
[5]
Ibid,
[6]
Ibid,
[9]
Muhammad, Manajemen Bank Syariah,
Unit Penerbit dan Percetakan (UPP), Yogyakarta,
2005, hlm 358.
[10]
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Edisi
Revisi, Cet. Kedua, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011)
[11]
Komite Basel (The Basel Committee) untuk pengawasan perbankan dicetuskan pada
tahun 1974 yang diprakarsai oleh para gubernur Bank Sentral. Basel adalah
sebuah kota di Swiss tempat para gubernur bank sentral tersebut berkumpul.
kesepakatan basel telah menjadi tolak ukur bagi bank sentral seluruh dunia
dalam merancang regulasi MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN yang berlaku di Negara
masing-masing termasuk Indonesia.
[13]
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syari’ah
(terj.), (Jakarta: Bumi Aksara, 2008)
SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
AntwoordVee uitINI CERITAKU
Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.
Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.
Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.
Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI KU
NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
Nama Saya: MURNI SANTI
Email Saya: murnisanti55@gmail.com